Verifikasi Biometrik Wajah Registrasi Kartu SIM

Ilustrasi verifikasi biometrik wajah

Regulasi Kemkomdigi

Registrasi SIM Baru Wajib Biometrik Wajah Mulai Juli 2026

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah. Kebijakan ini diterapkan setelah masa uji coba selama hampir lima bulan dinilai berhasil dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan sistem yang digunakan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart berjalan baik selama uji coba. Data ATSI mencatat sekitar 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan biometrik wajah sejak Januari hingga April 2026.

Teknologi pengenalan wajah akan mencocokkan data pengguna dengan basis data Dukcapil. Pemerintah menegaskan operator tidak akan menyimpan data wajah pelanggan karena biometrik hanya digunakan untuk verifikasi identitas.

Sistem ini mampu mempercepat registrasi sekaligus meningkatkan keamanan digital dengan mengurangi risiko penipuan, phishing, dan pencurian identitas. Meski wajib bagi pelanggan baru mulai Juli 2026, aturan ini belum berlaku bagi pengguna kartu SIM yang sudah aktif. Pelanggan lama tetap dapat mengikuti registrasi biometrik secara sukarela.

"
Dengan kesiapan operator dan hasil uji coba yang memuaskan, pemerintah optimistis kebijakan biometrik ini dapat diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia.
"