MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Konsumen Kini Berhak Gunakan Sampai Habis
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting yang berpihak kepada konsumen dengan menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli tidak boleh hangus. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). MK menegaskan bahwa kuota internet merupakan hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran, sehingga wajib dilindungi oleh hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan ataupun syarat perpanjangan masa aktif agar pelanggan dapat menggunakan sisa kuota. Selain itu, klausula yang menghanguskan kuota dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan karena memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku.
MK juga menilai penghapusan kuota tanpa perlindungan yang memadai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak atas kepemilikan pribadi. Oleh sebab itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan kuota rollover atau akumulasi kuota agar sisa paket internet tetap dapat digunakan hingga habis. Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Indonesia.
Inti Putusan MK
Kuota internet adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dihanguskan. Operator wajib menyediakan layanan rollover tanpa biaya tambahan atau syarat perpanjangan masa aktif.
๐
273/PUU-XXIII/2025
Nomor Perkara
๐
23 Juli 2026
Tanggal Putusan
๐
Rollover Kuota
Hak Konsumen
Dasar Hukum & Ketentuan
Putusan berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak atas kepemilikan pribadi. Klausula baku yang menghanguskan kuota dinilai sebagai penyalahgunaan keadaan (posisi tawar konsumen yang lemah).
๐ซ Dilarang pungut biaya tambahan ยท ๐ซ Dilarang syarat perpanjangan masa aktif ยท โ Wajib sediakan akumulasi kuota
Disusun untuk memberikan informasi hukum dan perlindungan hak konsumen telekomunikasi di Indonesia โ๏ธ